

Dana Abadi Masjid DAM adalah dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh masjid untuk kepentingan pengembangan dan pemeliharaan masjid, serta untuk kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.
Dana Abadi Masjid (DAM) adalah dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh masjid untuk kepentingan pengembangan dan pemeliharaan masjid, serta untuk kegiatan keagamaan dan sosial lainnya. Berikut adalah pengertian dan tujuan DAM:
Pengertian :
DAM adalah dana yang dikumpulkan dari sumbangan umat, zakat, infak, dan sumber lainnya, yang kemudian dikelola dan diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan yang stabil dan berkelanjutan.
Mekanismenya meliputi :
Di program ini tiap Masjid akan diberikan QRIS sendiri. Dana dikumpul di rek DMI Pusat dan ada catatan secara transparan untuk tiap masjid. DMI Pusat akan menginvestasikan dana abadi masjid ini secara bertahap ke instrumen sukuk negara dg imbal hasil sekitar 6%-7% per tahun. Imbal hasil akan kembali ke tiap-tiap masjid sesuai dengan proporsinya.